| Standar Operasional |
|
|
|
| Written by hermanbarata |
| Sunday, 12 April 2009 16:37 |
|
Dalam melakukan kegiatan operasionalnya, Konsorsium Aishah telah menentukan standar operasional yang diharapkan dapat mewakili kepentingan seluruh anggotanya. Standar operasional meliputi hal-hal sebagai berikut :
PembukuanPaket KA hanya bisa diikuti oleh travel yang terdaftar sebagai anggauta Konsorsium Aishah dimana pembukuan harus atas nama travel PPU/PPUH dengan pertimbangan sebagai berikut :
OperasionalVISA Pengurusan visa untuk paket KA dikelola oleh ‘vendor’ dimana semua tanggung jawab hukum mengenai proses visa ini ada di pihak mereka . KA dalam masalah visa hanya mengumpulkan dokumen dari para anggauta yang akan ikut program KA dan menyerahkan kepada ‘vendor’ untuk memproses pengajuan dan penyelesaian visa tersebut. Seluruh tanggung jawab baik itu segi hukum, materi maupun non materi dalam permasalahan pengurusan visa ada di pihak ‘vendor’ KA dalam urusan visa dimana KA hanya berfungsi sebagai penerima dokumen dari para anggauta yang akan berangkat bersama dalam program KA. Prosedur standard pengurusan visa :
Seluruh program umroh KA akan menggunakan Land Arrangement Saudi dari Muasashah Aishah dan sebagaimana perlakuan KA terhadap ‘vendor’ maka seluruh tanggung jawab baik itu segi hukum, materi maupun non materi dalam permasalahan pengurusan visa ada di pihak muasashah aishah. Harga paket yang digunakan oleh KA sesuai dengan yang ditawarkan oleh MA ( tanpa ‘markup’ ). Prosedur standard pembukuan paket LA ( time frame, time schedule, booking format, dll ) berdasarkan standar yang diterapkan oleh ‘vendor’. prosedur standard pembukuan paket LA :
Tiket pesawat yang dipergunakan / ditawarkan oleh KA didapat dari anggauta KA yang memiliki ‘block seat’ dan diserahkan ke pengurus KA untuk ditawarkan kepada anggautanya dengan ketentuan sebagai berikut :
PetugasSetiap pemberangkatan group KA dengan jumlah minimum 20 orang per group, akan selalu di dampingi oleh 1 orang pembimbing baik itu ustadz maupun ‘tour leader’ ( jika akan dikirim 2 petugas maka dikirim 1 ustadz dan 1 ‘tour leader’ ) dengan ketentuan sebagai berikut : Standarisasi petugas : Petugas yang menjadi pendamping harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh KA sebagai berikut :
Penentuan petugas : Jika dalam satu group terdapat jumlah jamaah salah satu travel KA mencapai 50 % dari total jamaah, maka travel tersebut berhak memberangkatkan petugasnya selama memenuhi kriteria yang ditentukan oleh KA ( jika tidak memenuhi kriteria yang ada, maka KA berhak untuk mencari alternatif petugas lain agar tidak merugikan peserta lainnya ). Namun jika tidak ada travel yang jamaahnya mencapai jumlah 50 % dari total group maka penentuan pemilihan petugas akan ditentukan oleh pengurus KA. Biaya petugas : Biaya ditanggung bersama oleh masing – masing travel yang mengikuti program dengan pembagian proporsional dimana komponennya adalah :
Jumlah petugas : 1 petugas per 20 orang jamaah ( & kelipatannya ), jika jumlah jamaah tidak mencapai jumlah minimum tersebut maka KA akan memfasilitasi para anggauta dalam group tersebut bermusyawarah mengenai besaran nilai komponen petugas yang tentunya akan lebih besar. PelaksanaanAIRPORT HANDLING setiap program KA, proses ‘airport handling’ akan dilakukan oleh team handling ( baik dari KA maupun ‘out sourching) yang akan mengurus semua proses mulai dari cetak boarding pass, imigrasi, bagasi, penjemputan, pembagian zamzam, dll. Biaya satuan airport handling akan dihitung per pax dan dimasukan kedalam harga jual paket. MANASIK manasik dilakukan secara bersama sebelum berangkat di hotel quality terminal 2 bandara soekarno hatta 4 jam sebelum keberangkatan. Setiap jamaah yang ikut program KA tetap harus mengikuti ( dan membayar biaya ) manasik meskipun sudah mendapatkan manasik dari masing-masing travel dengan tujuan saling memperkenalkan diri dengan peserta dari travel lainnya. pengisi materi ceramah pada saat manasik adalah petugas (ustadz) yang bertugas mendampingi keberangkatan group tersebut dan tidak ada kompensasi biaya apapun karena merupakan satu paket tugas ( tertera dalam SoP petugas pembimbing ). Jika petugas yang dikirim oleh travel anggauta bukan seorang ustadz maka travel tersebut bertanggung jawab menyiapkan ustadz pengisi acara manasik di mana biaya yang timbul menjadi tanggung jawab travel tersebut. PERLENGKAPAN setiap travel tetap dapat menggunakan perlengkapan masing-masing dimana KA akan melengkapi hanya pada label bagasi untuk kemudahan pengumpulan bagasi di saudi. Jika kondisi memungkinkan, KA akan melengkapi dengan panduan perjalanan agar tidak terjadi perbedaan asumsi karena salah pengertian. keuanganinvoice sebagai wadah non-formal yang hanya menyediakan jasa pelayanan penggabungan data, maka KA tidak dapat mengeluarkan ‘invoice’ karena tidak ada transaksi jual beli antara KA dengan travel anggauta. Untuk itu semua ‘invoice’ akan dikeluarkan oleh pihak ‘vendor’ dimana KA akan membantu menyampaikan dan mengingatkan mengenai tagihan yang ada. KA hanya akan mengeluarkan bukti dalam bentuk tanda terima pola pembayaran semua pembayaran untuk program KA disetor kan ke bagian keuangan KA untuk kemudian dibayarkan kepada pihak – pihak terkait dengan pola sebagai berikut :
pihak ‘vendor’ berhak untuk tidak mem-proses prosedur pembukuan dari travel jika belum membayar seseuai dengan ketentuan yang ada, dan konsekwensi dari tindakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab anggauta yang bersangkutan para anggauta tidak dapat melakukan pembayaran langsung kepada pihak ‘vendor’ untuk program yang diadakan oleh KA agar tertib administrasi dan setiap pembayaran yang disetorkan anggauta untuk ‘vendor’ akan diberikan salinannya ke anggauta agar dapat dikonfirmasi ke pihak ‘vendor’ jika perlu. |
| Last Updated on Monday, 13 April 2009 02:25 |


